Pemerintah Mensubsidi Tebu Petani
(AGROBIS Edisi 491, 01/10/02, vie)
Untuk melindungi harga gula di tingkat petani yang
belakangan anjlok akibat serbuan gula impor yang
dijual ke pasar maka Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan
Republik Indonesia ten tang Tata Niaga Gula Impor tertanggal 23 September
2002 No :
643/MPP/Kep/9/2002. Dalam keputusan itu ditetapkan bahwa gula kaar (raw
sugar) hanya
dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai
Importir Produsen Gula
yang ijinnya disebut IP. Perusahaan produsen bumbu masak termasuk dalam
kategori ini.
Dokumen IP juga harus digunakan untuk mengimpor gula kristal rafinasi
(refined sugar) oleh
perusahaan industri makanan dan minuman misalnya produsen minuman soft
drink, biskuit, snack
dan lain-lain. Kedua jenis gula tersebut dilarang untuk diperjualbelikan
dan diperdagangkan di pasar.
Apabila di pasar ditemukan adanya gula jenis tersebut yang diperdagangkan
maka dengan mudah
bisa diketahui importir yang melakukannya berdasarkan penelusuran dokumen
IP.
Tata Niaga Gula Impor yang baru juga mengatur impor gula
kristal putih (plantation white sugar) yang
hanya bisa dilakukan oleh perusahaan - perusahaan yang telah memperoleh
penunjukan sebagai
Importir Terdaftar Gula (IT Gula). Khusus impor gula kristal putih hanya
bisa dikerjakan apabila harga
jual jenis gula tersebut di tingkat petani mencapai Rp 3.100 / kg. Dengan
catatan bahwa importir
produsen sudah menggunakan 75 % bahan berasal dari tebu petani (lokal).
Di samping itu Pemerintah memberikan subsidi tebu
sebesar Rp 500 / kg yang mekanisme penyalurannya
akan melalui PTPN - PTPN. Selanjutnya dari PTPN akan didistribusikan
kepada PG - PG
(Pabrik Gula) di daerah yang bisa diambil langsung oleh petani sesuai DO
masing-masing. Besarnya
subsidi berasal dari selisih tarif bea masuk spesifik gula impor yang
seharusnya Rp 1.200 / kg tetapi
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 324/KMK/01/2002 ditetapkan hanya
Rp 700 / kg. |