RENCANA PPN BARANG PERTANIAN, PETERNAK AYAM KEBERATAN
Kompas, Kamis 11 Juli 2002 (NWO)
Komisi IX DPR RI saat ini tengah membahas Rancangan Perubahan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 12
Tahun 2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Barang - Barang
Pertanian. Dalam rancangan
tersebut akan mengatur pengenaan PPN sebesar 10 % terhadap barang-barang
seperti feed additive,
feed supplement dan bibit ayam (DOC = day old chick) yang selama ini
dinyatakan bebas PPN.
Terhadap proposal tersebutpeternak ayam nasional sudah menyatakan
keberatannya.
Menurut Ketua Persatuan Peternak Ayam Nasional (PPAN) Herry Dermawan,
seperti diberitakan
Kompas edisi 11 Juli 2002, feed supplement berupa mineral serta obat -
obatan dan feed additive di antaranya
vitamin yang dtambahkan ke dalam pakan. Lima sampai sepuluh persen
dari pakan biasanya mengandung feed additive dan feed supplement. Dengan
pengenaan PPN tersebut Pemerintah diperkirakan akan memperoleh
tambahan pendapatan sebesar Rp 1,575 - 1,89 miliar setiap bulannya.
Demikian pula halnya dengan bibit anak ayam (DOC) yang akan dikenakan PPN.
Produksi bibit anak
ayam secara nasional diperkirakan mencapai 14 - 18 juta ekor setiap
minggunya. Apabila harga DOC
ditaksir Rp 2.100 per ekor, maka dengan pengenaan PPN tersebut Pemerintah
setiap minggunya akan
memperoleh tambahan pemasukan sebesar Rp 2,8 - 3,6 miliar atau setara Rp
11,2 sampai Rp 14,4 miliar
per bulannya.
Pengenaan PPN terhadap tiga komponen industri peternakan ayam tersebut di
atas dikhawatirkan akan
mengancam kelangsungan industri peternakan ayam nasional yang dimiliki
sekitar 80.000 peternakan rakyat. Pengenaan PPN secara otomatis akan
menaikkan biaya produksi industri peternakan ayam. Diperkirakan
kenaikan biaya produksi untuk setiap ekor ayam sebesar Rp 1.302,5 dengan
perincian kenaikan Rp 200
untuk DOC, dan kenaikan Rp 1.102,5 untuk setiap 3,5 kg pakan yang
dikonsumsi
seekor ayam broiler selama masa pemeliharaan 35 hari untuk bisa
menghasilkan bobot
badan sekitar 1,5 kg.
Padahal di sisi lain, peternak akan kesulitan untuk menaikkan harga jual
ayam mengingat masih banyaknya
kendala dalam usaha peternakan. Misalnya belum adanya patokan harga
patokan untuk produk ayam
dan data kebutuhan daging ayam secara nasional belum akurat sehingga
menyulitkan peternak dalam
melakukan perencanaan usaha. Akibatnya seringkali keseimbangan
tingkat permintaan dan penawaran
terganggu yang menyebabkan jatuh bangunnya harga produk ayam. |