Diusulkan Paha Ayam Dikenakan Bea
Masuk 80 %
Menperindag seperti yang tertuang di dalam surat No 306/MPP/5/2002 tertanggal 17 Mei 2002 telah
mengusulkan kepada Menteri Pertanian untuk mengenakan tarif bea masuk (BM) terhadap produk impor
paha ayam dari 5 % menjadi 80 % dalam jangka waktu lima tahun. Disebutkan bahwa pada prinsipnya
impor produk paha ayam dari negara manapun tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi standard kesehatan
pangan yang dibuktikan melalui pemeriksaan oleh Badan
Karantina. Produk harus memenuhi ketentuan
halal yangt berlaku dengan menjalani proses pemeriksaan oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI). Dijelaskan
selanjutya bahwa dalam jangka waktu lima tahun sejak ditetapkannya bea masuk
sebesar 80 % tersebut,
maka seterusnya tarif akan diturunkan secara bertahap setiap tahunnya sehingga pada tahun kelima menjadi
hanya 5 %
saja.
Menperindag juga menegaskan perlunya program pengembangan industri perunggasan di
dalam negeri
termasuk produk olahannya untuk meningkatkan peluang ekspor. Apabila usulan tersebut
disetujui oleh Menteri Pertanian Bungaran
Saragih, maka seterusnya proposal akan disampaikan kepada
Menteri Keuangan untuk
ditetapkan. Sebelum kenaikan bea masuk, pemerintah Indonesia terlebih
dahulu akan menotifikasikan ke
WTO. |