Agribisnis Info
     Informasi Terkini Agribisnis Indonesia

Pemerintah Mensubsidi Tebu Petani
 (AGROBIS Edisi 491, 01/10/02, vie)

 

Untuk melindungi harga gula di tingkat petani yang belakangan anjlok akibat serbuan gula impor yang 
dijual ke pasar maka Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 
Republik Indonesia ten tang Tata Niaga Gula Impor tertanggal 23 September 2002 No : 
643/MPP/Kep/9/2002. Dalam keputusan itu ditetapkan bahwa gula kaar (raw sugar) hanya 
dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Importir Produsen Gula 
yang ijinnya disebut IP. Perusahaan produsen bumbu masak termasuk dalam kategori ini. 
Dokumen IP juga harus digunakan untuk mengimpor gula kristal rafinasi (refined sugar) oleh 
perusahaan industri makanan dan minuman misalnya produsen minuman soft drink, biskuit, snack 
dan lain-lain. Kedua jenis gula tersebut dilarang untuk diperjualbelikan dan diperdagangkan di pasar. 
Apabila di pasar ditemukan adanya gula jenis tersebut yang diperdagangkan maka dengan mudah 
bisa diketahui importir yang melakukannya berdasarkan penelusuran dokumen IP.

Tata Niaga Gula Impor yang baru juga mengatur impor gula kristal putih (plantation white sugar) yang 
hanya bisa dilakukan oleh perusahaan - perusahaan yang telah memperoleh penunjukan sebagai 
Importir Terdaftar Gula (IT Gula). Khusus impor gula kristal putih hanya bisa dikerjakan apabila harga
jual jenis gula tersebut di tingkat petani mencapai Rp 3.100 / kg. Dengan catatan bahwa importir 
produsen sudah menggunakan 75 % bahan berasal dari tebu petani (lokal).

Di samping itu Pemerintah memberikan subsidi tebu sebesar Rp 500 / kg yang mekanisme penyalurannya
 akan melalui PTPN - PTPN. Selanjutnya dari PTPN akan didistribusikan kepada PG - PG 
(Pabrik Gula) di daerah yang bisa diambil langsung oleh petani sesuai DO masing-masing. Besarnya 
subsidi berasal dari selisih tarif bea masuk spesifik gula impor yang seharusnya Rp 1.200 / kg tetapi 
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 324/KMK/01/2002 ditetapkan hanya Rp 700 / kg.


Kembali ke Home


AGRITEKNO  PRIMANEKA
Big Small Agribusiness We Care
Central Java , fax 024.7605249 or tel 024.3511233