Agribisnis Info
     Informasi Terkini Agribisnis Indonesia

Rancangan SK Mentan Pengganti Keppres 22/1990
Trobos No 33/TH III/Juni 2002



Keppres No 22 tahun 1990 yang mengatur tentang Pembinaan Usaha Peternakan Ayam Ras dimana 
Pemerintah melakukan pembatasan skala usaha peternakan ayam dalam rangka melindungi peternakan 
rakyat (skala kecil), telah sejak lama dicabut dan dibiarkan tanpa pengganti yang mempunyai kekuatan 
hukum. Sejak itu usaha peternakan budidaya ayam ras berjalan dalam kevakuman, tanpa hukum. 
Pada saat ini diketahui Pemerintah dalam hal ini Departemen Pertanian sedang menggodok rancangan
aturan bisnis usaha peternakan ayam ras yang bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. 

Untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan, di antaranya Pemerintah berupaya 
menata dan memetakan perizinan dan pendaftaran usaha peternakan. Di antaranya SK Mentan No 362 /Kpts/TN.120/5/1990 tentang ketentuan dan tatacara pelaksanaan pemberian izin serta pendaftaran 
usaha peternakan. Di samping beberapa kali pertemuan dan konsultasi antara Deptan dengan banyak
asosiasi terkait, di antaranya mengambil beberapa kesimpulan atas situasi yang sedang dihadapi yaitu 
(1) perlunya merevisi SK Mentan No 362/1990 yang dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan UU No 22 
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maupun PP No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan 
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. 

Sesuai yang diatur dalam PP No 25 Tahun 2000 dimana ditetapkan bahwa pemberian izin usaha 
peternakan merupakan kewenangan kabupaten/kotamadya. Rancangan SK Mentan yang baru akan 
menjadi pedoman bagi aparatur di lapangan yang bertugas di bidang pelayanan perizinan, pembinaan dan 
pengawasan usaha peternakan di kabupaten / kota. Ruang lingkupnya meliputi ketentuan persetujuan 
prinsip, permohonan izin usaha, permohonan izin usaha, serta bimbingan dan pengawasannya. Peternakan 
rakyat tidak diwajibkan memiliki izin usaha peternakan tetapi tetap diharuskan untuk didaftarkan pada 
Bupati / Walikota.

Peternakan rakyat didefinisikan sebagai usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan 
dengan jumlah maksimum usaha per jenis ternak sesuai dengan daftar lampiran. Sedangkan perusahaan 
peternakan yang telah memiliki izin usaha dapat melakukan perluasan usahanya setelah memperoleh izin 
usaha. Persetujuan tidak diperlukan apabila penambahan populasi ternak tidak meleibihi 30 % dari jumlah 
ternak yang diizinkan. Surat izin usaha yang telah dikeluarkan bisa dicabut apabila perusahaan tidak 
melakukan kegiatan secara nyata selama 3 bulan sejak dikeluarkannya izin tersebut. Atau menghentikan 
kegiatan usahanya selama satu tahun berturut-turut.

Rancangan SK Mentan juga akan mengatur kemitraan yang berbeda dengan Keppres 22 / 1990 dimana 
dalam peraturan baru kemitraan tidak lagi diwajibkan bagi perusahaan yang melakukan budidaya. 
Perusahaan peternakan dapat melakukann usaha kemitraan dengan perusahaan di bidang peternakan atau 
peternakan rakyat. Dalam kemitraan tersebut perusahaan peternakan berkewajiban membantu saling 
memperkuat dan saling menguntungkan. Perusahaan peternakan bertindak sebagai inti sedangkan 
peternakan rakyat sebagai plasma.

Lampiran 1. Kriteria Populasi Ternak Budidaya Perusahaan Peternakan dan
Peternakan Rakyat

Jenis Ternak

Perusahaan Peternakan
(Jumlah Ternak Minimal)

Peternakan Rakyat
(Jumlah Ternak di Bawah)

Ayam Ras Petelur 10.000 ekor induk 10.000 ekor induk
Ayam Ras Pedaging 15.000 ekor produksi/siklus 15.000 ekor produksi/siklus
Itik, Angsa atau Entok 15.000 ekor campuran 15.000 ekor campuran
Kalkun 10.000 ekor campuran 10.000 ekor campuran
Burung Puyuh 25.000 ekor campuran 25.000 ekor campuran
Burung Dara 25.000 ekor campuran 25.000 ekor campuran
Kambing dan / Domba 300 ekor campuran 300 ekor campuran
Babi 125 ekor campuran 125 ekor campuran
Sapi Potong 100 ekor campuran 100 ekor campuran
Sapi Perah 20 ekor campuran 20 ekor campuran
Kerbau 75 ekor campuran 75 ekor campuran
Kuda 50 ekor campuran 50 ekor campuran
Kelinci 1.500 ekor campuran 1.500 ekor campuran
Rusa 300 ekor campuran 300 ekor campuran
Sumber : Deptan 2002 dalam Trobos No 33 Juni 2002


Kembali ke Home


AGRITEKNO  PRIMANEKA
Big Small Agribusiness We Care
Central Java , fax 024.7605249 or tel 024.3511233