Agribisnis Info
     Informasi Terkini Agribisnis Indonesia

Diusulkan Paha Ayam Dikenakan Bea Masuk 80 %


Menperindag seperti yang tertuang di dalam surat No 306/MPP/5/2002 tertanggal 17 Mei 2002 telah 
mengusulkan kepada Menteri Pertanian untuk mengenakan tarif bea masuk (BM) terhadap produk impor 
paha ayam dari 5 % menjadi 80 % dalam jangka waktu lima tahun. Disebutkan bahwa pada prinsipnya 
impor produk paha ayam dari negara manapun tetap diperbolehkan sepanjang memenuhi standard kesehatan 
pangan yang dibuktikan melalui pemeriksaan oleh Badan Karantina. Produk harus memenuhi ketentuan 
halal yangt berlaku dengan menjalani proses pemeriksaan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dijelaskan 
selanjutya bahwa dalam jangka waktu lima tahun sejak ditetapkannya bea masuk sebesar 80 % tersebut, 
maka seterusnya tarif akan diturunkan secara bertahap setiap tahunnya sehingga pada tahun kelima menjadi 
hanya 5 % saja. Menperindag juga menegaskan perlunya program pengembangan industri perunggasan di 
dalam negeri termasuk produk olahannya untuk meningkatkan peluang ekspor. Apabila usulan tersebut 
disetujui oleh Menteri Pertanian Bungaran Saragih, maka seterusnya proposal akan disampaikan kepada 
Menteri Keuangan untuk ditetapkan. Sebelum kenaikan bea masuk, pemerintah Indonesia terlebih 
dahulu akan menotifikasikan ke WTO.


Kembali ke  Home


AGRITEKNO  PRIMANEKA
Big Small Agribusiness We Care
Central Java , fax 024.7605249 or tel 024.3511233